Kevikepan Di Keuskupan Pangkalpinang

VIkariat Episkopal (Kevikepan) dalam Keuskupan Pangkalpinang adalah struktur gerejawi yang merupakan bagian dari keuskupan yang lebih luas. Kevikepan dikepalai oleh seorang Vikaris Episkopal sebagai Wakil Uskup yang bertanggung jawab untuk tugas berdasarkan teritorial atau kategorial. Berdasarkan teritorial/ geografis, Keuskupan Pangkalpinang dibagi dalam dua kevikepan, yaitu Kevikepan Kepulauan Bangka Belitung (Kevikepan Selatan) dan Kevikepan Kepulauan Riau (Kevikepan Utara). Masing-masing kevikepan terdiri dari beberapa paroki. Selain berdasarkan teritorial, Keuskupan Pangkalpinang juga memiliki Kevikepan Kategorial yang bertujuan untuk melayani kelompok-kelompok kategorial yang ada di seluruh wilayah Keuskupan Pangkalpinang.

Setiap kevikepan berperan dalam memastikan bahwa pelayanan sakramental, pendidikan iman, dan kegiatan pastoral lainnya dapat berjalan dengan baik di setiap paroki atau gereja lokal di wilayah tersebut. Struktur kevikepan ini juga bertujuan untuk memperkuat persatuan antarumat serta mendukung misi Keuskupan Pangkalpinang dalam menyebarkan kasih Kristus di seluruh wilayah dan bidang pelayanan.

Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewaiban, seorang Vikaris Episkopal dibantu sekretaris, bendahara, dan komisi-komisi. Komisi yang ada di Vikariat Episkopal adalah:

  1. Komisi Keluarga.

  2. Komisi Kepemudaan.

  3. Komisi Bina Iman Anak dan Remaja.

  4. Komisi Ibadat Ilahi.

  5. Komisi Panggilan.

  6. Komisi Migran dan Perantau-Keadilan dan Perdamaian.

  7. Komisi Hubungan Antar Agama.

  8. Komisi Pendidikan.

  9. Komisi Lingkungan Hidup.

  10. Komisi Kerawam

  11. Komisi Kitab Suci

Hakekat Vikariat Episkopal

  1. Vikariat Episkopal adalah sebuah artikulasi Keuskupan yang memungkinkan adanya pelayanan yang partisipatif dalam bidang pastoral dan administrasi gerejawi, baik yang menyangkut tindakan administratif khusus maupun berhubungan dengan pengelolahan harta benda gerejawi di dalam wilayah teritorial Vikariat Episkopal.

  2. Karena hakekatnya itu, maka Vikariat Episkopal merupakan ungkapan kesatuan dan kerjasama antar-paroki berdasarkan teritorial suatu Vikariat Episkopal dan dengan Keuskupan.

Bagan Vikariat Episkopal

Bagan Vikariat Episkopal
Bagan Vikariat Episkopal

Vikaris Epikopal

Identitas

  1. Vikaris Episkopal adalah seorang imam yang memiliki kuasa Ordinaris Wilayah dalama batas-batas wilayahnya sebagai kuasa Ordinaria Vicaria, melaksanakan tugasnya dalam dan atas nama Uskup Diosesan.

  2. Vikaris Episkopal diangkat oleh Uskup Diosesan sesudah mendengarkan pendapat Dewan Penasehat Uskup.

  3. Vikaris Episkopal diangkat untuk waktu tertentu, sebagaimana ditetapkan dalam Dekrit Pengangkatan oleh Uskup Diosesan.

Tanggung Jawab Umum

  1. Memimpin dan mewakili Vikariat Episkopal;

  2. Memungkinkan soliditas dan efektifitas dari persekutuan (komunio) antara paroki-paroki , dan paroki-paroki dengan Keuskupan;

  3. Memberikan informasi dan pandangan tentang hidup dan karya pastoral di wilayah Vikariat Episkopalnya kepada Kuria Keuskupan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  4. Membangun kerjasama dengan otoritas sipil yang ada di wilayahnya.

  5. Bertanggung jawab atas Administrasi Vikariat Episkopal.

  6. Bertanggung jawab atas Pengelolahan Harta Benda sesuai dengan norma- norma Hukum Universal dan partikular.

Tanggung Jawab Khusus

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pastoral di wilayah Vikariat Episkopalnya.

  2. Memperhatikan agar fungsi-fungsi religius atau liturgis dirayakan menurut ketentuan-ketentuan liturgi kudus; agar perhiasan dan keindahan gereja- gereja dan perlengkapan-perlengkapan suci, terutama dalam perayaan ekaristi dan penyimpanan sakramen mahakudus dipelihara dengan seksama.

  3. Memperhatikan agar buku-buku paroki diisi dengan tepat dan disimpan semestinya.

  4. Memperhatikan agar harta benda Paroki dikelola dengan teliti, dan agar pastoran dipelihara dengan sepantasnya.

  5. Mengontrol apakah keputusan-keputusan yang dibuat oleh Uskup Diosesan telah diikuti semestinya, terutama yang berkaitan dengan liturgi.

  6. Mewakili Uskup Diosesan dalam menjalankan kewajiban Keuskupan terhadap pelayanan rohani dan spiritual Lembaga Hidup Bhakti di wilayahnya.

  7. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan PIPA.

  8. Menjamin adanya pendampingan rohani dan pastoral bagi Kelompok- Kelompok Kategorial yang resmi di wilayah Vikariat Episkopalnya.

  9. Tugas khusus terhadap para imam: Mengkoordinir pertemuan para imam di wilayah Vikariat Episkopalnya, seperti rekoleksi, on going formation, atau studi tentang masalah-masalah pastoral yang ada.

Kewajiban

  1. Menyampaikan Rencana Karya Pastoral dan Anggaran Pendapatan serta Belanja tahunan Kevikepan kepada Uskup untuk mendapat persetujuan selambat-lambatnya awal Desember;

  2. Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Harta Benda Kevikepan kepada Uskup Diosesan, melalui Ekonom selambat-lambatnya pada pertengahan Januari.

  3. Membuat evaluasi dan laporan pertanggungjawaban tertulis dalam bidang pastoral pada akhir tahun atas pelaksanaan program kerja kepada Uskup melalui Sekretaris General PIPA Keuskupan.

Wilayah Daratan Kevikepan Selatan

Wilayah layanan Kevikepan Selatan, Keuskupan Pangkalpinang adalah seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka, Indonesia.

Wilayah Daratan Kevikepan Utara

Wilayah layanan Kevikepan Utara, Keuskupan Pangkalpinang adalah seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan sebagian wilayah Provinsi Riau, Indonesia.